LOGIKA HUKUM vs PERASAAN HUKUM.

Most men wll admit that they are not handsome. Many
will concede they are not strong. But none will acknowledge that he is not
logical. This is no pecualiarity of our own age, for three centuries ago La
Rochefoucauld remarked that men will often apologize for their memory, but
never for their judgement.[1]
Melihat pada kalimat
tersebut diatas, menjadikan kita berkaca pada keadaan yang terjadi beberapa
bulan belakangan ini di Indonesia, khususnya di Jakarta. Polemik yang muncul
adalah kasus dugaan penistaan agama yang di blow
up sebegitu massive nya sehingga membentuk suatu opini yang mampu
menggerakan atau sengaja digerakkan terhadap suatu massa dari kelompok
tertentu.
Dalam
pemahaman sebagai orang yang belajar hukum, dalam setiap aplikasi tindakan yang
mengedepankan hukum, haruslah mengutamakan logika hukum (legal reason/legal logic). Menganalisa dan memahami suatu
permasalahan dari sudut pandang hukum juga harus mengutamakan hal tersebut,
seorang ahli hukum dia harus benar murni dalam mengedepankan pemahaman
hukumnya, sehingga tidak menimbulkan penerapan hukum based on faith atau berdasarkan emosional saja.
Para
ahli hukum atau mereka yang belajar hukum tidak asing lagi dengan Hans Kelsen,
dalam bukunya Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, menjelaskan mengenai konsepsi
hukum positif. Pemahaman ini relevan dengan Indonesia yang menganut konsepsi
hukum positif, Hans Kelsen memberikan pemahaman bahwa seharusnya dalam
penerapan dan pemahaman hukum harus dilakukan dengan benar-benar murni, atau
dikenal dengan Teori Hukum Murni.
Teori hukum
murni berarti bahwa doktrin ini diupayakan terbebas dari segala unsur yang
asing bagi metode khusus dari suatu ilmu yang tujuannya hanyalah pengetahuan
tentang hukum, bukan pembentukannya. Suatu ilmu harus menjabarkan tujuannya
sebagaimana adanya, bukan menyarankan bagaimana obyek itu seharusnya atau tidak
seharusnya dari sudut pandang beberapa pertimbangan nilai tertentu. Yang terakhir
merupakan persoalan politis, dan, dengan demikian, berkenaan dengan seni
pemerintahan, sebuah aktivitas yang ditujukan kepada nilai-nilai, bukan kepada
obyek ilmu pengetahuan, yang terarah pada realitas.[2]
Mengapa penting bagi
kita untuk memahami penerapan Teori Hukum Murni, adalah untuk benar menempatkan
hukum pada tempatnya. Dengan mencampur-adukkan hukum dengan pertimbangan dan
nilai yang lain akan memunculkan ketidakadilan, dan perlakuan yang tidak sama,
padahal tujuan terakhir dari hukum adalah keadilan (justice).
Di Indonesia, hukum
positif sudah diperlakukan secara tidak terhormat, sudah dicampur dengan
politik dan nilai-nilai lain yang sebenarnya memihak kepada mereka yang
mencampurnya, namun berdalih adalah untuk kepentingan masyarakat banyak. Hal
tersebut dipertegas oleh Hans Kelsen dengan menyatakan, banyak ilmu hukum
tradisional yang dicirikan oleh kecenderungan untuk mencampurkadukkan antara
teori hukum positif dengan ideologi politik yang disamarkan baik sebagai
spekulasi metafisik tentang keadilan maupun sebagai doktrin hukum alam.[3]
Mengapa mencampuradukkan
politik kedalam hukum berbahaya adalah terdapat perbedaan mendasar antara hukum
dan politik. Hukum mengedepankan logika sedangkan politik adalah berbicara
perasaan. Hans Kelsen menjelaskan kembali bahwa,
karena
karakter anti-ideologisnya, teori hukum murni membuktikan dirinya sebagai teori
hukum yang sebenarnya. Ilmu sebagai pengetahuan selalu memiliki kecenderungan
imanen untuk menyingkapkan objeknya. Namun ideologi politik menyelubungi
realitas baik dengan cara menyulap wajah realitas dalam rangka untuk
melanggengkannya, atau dengan cara menjelek-jelekkan realitas dalam rangka
untuk menyerang, menghancurkan, atau menggantinya dengan realitas lain. Akar dari
setiap ideologi politik ada dalam kemauan, bukan dalam pengetahuan; dalam unsur
emosional, bukan dalam unsur rasional dari kesadaran kita; ideologi politik
timbul dari kepentingan-kepentingan tertentu, atau kepentingan-kepentingan lain
selain kepentingan terhadap kebenaran. [4]
Sehingga, melihat
pada pemahaman diatas menjadikan kita lebih jeli dan lebih dapat memahami
penerapan hukum adalah berbasis pada logika bukan perasaan, sebab hal tersebut
akan menjadikan hukum menjadi tidak murni mencapai keadilannya.
Bila kita melihat
pada keadaan saat ini, masyarakat cenderung memaksa atau menginginkan hukum
menjadi sebuah hal untuk menyatakan sesuatu harus seperti ini dan seperti itu. Diantara
mereka menggunakan hukum sebagai alat politik, dan memang hal tersebut
berpotensi dilakukan karena hukum tidak dibentuk dengan murni tetapi memasukkan
ideologi-ideologi politik tertentu. Melihat fenomena tersebut tentu hukum
menjadi alat yang menjadi tajam/dipaksa tajam bagi salah satu pihak namun
tumpul/dipaksa tumpul bagi pihak lain.
Negara ini, sesuai
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 telah menyatakan bahwa “Negara
Indonesia adalah negara Hukum”. Namun, pemahaman mereka hanya pada sebatas
setiap orang yang dirasa melanggar hukum walaupun belum terbukti harus
diberikan sanksi/dihukum. Pemahaman sempit seperti itu muncul karena masuknya
ideologi-ideologi politis yang menyembunyikan atau mengaburkan pemahaman
tentang hukum tersebut. Menjadikan penerapan hukum based on faith bukan based on
logic, sehingga yang mendorong penerapan hukum adalah masalah emosional
yang disembunyikan dengan dalih keadilan, bukan murni pada tujuan tertinggi
hukum yaitu keadilan.
Dengan mengakui
Indonesia adalah negara hukum, seharusnya pemahaman dan penerapan logika hukum
harus benar-benar dipahami di negara ini. Namun kenyataannya adalah, pemahaman
atau penerapan logika hukum dikesampingkan bahkan terabaikan, sehingga kita
mengenal istilah politik determinant
hukum. Pada kenyataannya, hukum akan menjadi alat yang dipergunakan sesuai perasaan
demi mencapai tujuan tertentu, bukan berdasarkan rasionalitas.
Apalagi dibalut
dengan isu agama, nilai ini seharusnya harus dibebaskan dari hukum sebab akan
mempengaruhi dan mengacaukan tujuan hukum itu. Agama berdasarkan perasaan,
hukum berdasarkan rasionalitas, dan disana akan muncul penyatuan yang
dipaksakan sehingga menjadikan hukum menjadi tidak rasional serta memihak. Pada
kenyataannya, hukum harus melihat manusia sebagai manusia, bukan melihat
manusia sebagai orang yang memiliki nilai-nilai tertentu sehingga menjadikan
hukum berpihak atau tidak berpihak kepadanya.
Kepada setiap orang
yang menginginkan hukum berlaku sama, harus memperlakukan hukum sebagai hal
yang rasional, bukan memaksakan kehendak berdasarkan dalih politik atau agama.
Hukum tidak boleh dipaksakan dengan kekuatan massa untuk menekan para penegak
hukum, hal tersebut akan mengkhianati nilai hukum untuk mencapai keadilan.
Biarkan hukum berjalan pada jalannya, jangan berusaha memaksakan kehendak yang
tidak rasional. Bukankan negara kita negara hukum?
Negara Indonesia
adalah negara Hukum, bukan negara agama. Hukum dijalankan berdasarkan
Konstitusi, bukan karena anjuran agama tertentu. Dan adalah hal yang berpotensi
menimbulkan perpecahan bagi bangsa yang plural bila mencampurkadukkan agama
kedalam hukum, hukum harus murni pada hakikatnya, sehingga keadilannya berlaku
untuk semua. Bila kita menggunakan atau mengedepankan perasaan, maka niscaya
hukum yang pandang bulu akan marak terjadi, dan saat itu kita menyadari kita
sedang berpolitik bukan sedang mengaplikasikan hukum.
Oleh karena itu, kita harus mengkritisi dan
bertanya kepada diri sendiri, apakah yang kita lakukan saat ini murni untuk
penegakan hukum atau untuk tujuan politis tertentu?
---------------------sekian---------------------
[1] Dalam
Makalah Lee Lovevinger, “An Introduction To
Legal Logic”, diakses melalui http://www.repository.law.indiana.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2372&context=ilj
pada tanggal 21 Februari 2017, pukul 10.08 WIB.
[2] Hans
Kelsen, 2011, Teori Umum Tentang Negara,
Nusa Media: Bandung, Cetakan VI, Hlm vi.
[3] Ibid,
hal. vii
[4] Ibid,
hal. ix
Komentar
Posting Komentar