E-COMMERCE: TANTANGAN KPPU DI ERA DIGITAL BISNIS
E-COMMERCE: TANTANGAN KPPU DI ERA DIGITAL BISNIS[1]
Dinamika
perekonomian di Indonesia sudah memasuki era baru, yaitu era digitalisasi.
Bisnis-bisnis bermodel online semakin banyak tumbuh dan muncul. Perubahan model
bisnis dari bisnis konvensional menjadi online juga mendapat sambutan positif
dari pemerintah. Pada bulan November 2016, Pemerintah mengumumkan Paket
Kebijakan Ke-14 Tentang Peta Jalan E-Commerce. Visi pemerintah menerbitkan
Paket Kebijakan Ke-14 Tentang Petan Jalan E-Commerce adalah untuk mencapai
target pada tahun 2020 menjadi negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar
di Asia Tenggara.
Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Peta Jalan Sistem
Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road
Map E-Commerce) Tahun 2017-2019 sebagai dokumen yang memberi arahan dan
langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya
berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Adapun cakupan Peta
Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (“SPBNE”) yaitu mencakup
program pendanaan; perpajakan; perlindungan konsumen; pendidikan dan sumber
daya manusia; infrastruktur komunikasi; logistik; keamanan siber (cyber security); dan Pembentukan
Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPBNE 2017-2019.
Perlu
diketahui bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia termasuk baik sehingga
memungkinkan bertumbuhnya industri atau model bisnis baru. Dalam Laporan
Triwulan Perekonomian Indonesia Maret 2017[2]
menyebutkan pertumbuhan PDB riil diproyeksikan naik menjadi 5,2 persen di tahun
2017, dan mencapai 5,3 persen pada 2018.
Geliat E-Commerce Indonesia
Industri
E-Commerce mendapat sambutan positif dari masyarakat Indonesia, hal ini
dibuktikan dengan semakin bertambahnya starts-up yang mengambil peranan dalam
jasa jual-beli online. Menurut Faisal Basri[3]
peranan ICT (Information, Communication
and Technology) menjadi semakin penting dalam perekonomian seiring dengan
menjamurnya rintisan (starts-up), perdagangan berbasis elektronik (e-commerce),
hingga usaha kecil dan menengah (UKM).
Berdasarkan
hasil riset yang dikeluarkan oleh Google dan Temasek dengan judul E-conomy SEA, Unlocking the $200 billion
digital opportunity in Southeast Asia pada bulan Agustus Tahun 2016[4]
memaparkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia akan mendominasi 52 persen dari
keseluruhan aktivitas e-commerce di Asia Tenggara. Menurut Google, alasan yang
mendukung pernyataan tersebut adalah besarnya populasi penduduk Indonesia,
pertumbuhan akses internet dan faktor geografis Indonesia yang menjadi faktor
yang memberikan kesempatan besar bagi ecommerce sebagai pilihan utama. Namun,
menurut hasil riset tersebut juga terdapat enam tantangan besar yang harus
diatasi untuk mendaoatkan target internet market di Asia Tenggar sebesar
$200billion, yaitu Talent/Engineering;
Funding Capital; Payment Mechanisms; Internet Infrastructure; Logistics
Infrastructure; Lack of Consumer Trust.[5]
Kabar baik pertumbuhan e-commerce di Indonesia juga didukung hasil riset
McKinsey & Company dalam rilisnya pada September 2016 dengan judul Unlocking Indonesia’s Digital Opportunity. Menurut
penelitian McKinsey & Company bahwa teknologi digital dapat menjadi kunci
penting dalam meningkatkan pertumbuhan tenaga kerja dan produktivitas dengan
estimasi pengaruhnya mencapai $150 billion pada tahun 2025.[6]
Dengan memahami potensi besar pertumbuhan
e-commerce di Indonesia, tentu akan memiliki dampak bagi sektor bagi industri
atau bisnis konvensional yang sudah beroperasi sebelum munculnya bisnis model
e-commerce. Beberapa hal yang sudah terlihat adalah minat masyarakat untuk
berbelanja secara konvensional mulai berkurang dikarenakan kemudahan berbelanja
secara online. Akibat dari perubahan model bisnis ini adalah semakin banyak
gerai-gerai konvensional ataupun industri konvensional yang tidak melakukan
perubahan pada model bisnisnya berangsur berhenti beroperasi. Contoh yang bisa
kita lihat yaitu penutupan dua gerai PT Matahari Department Store Tbk yang
berlokasi di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai pada akhir bulan September
2017 dengan alasan pusat perbelanjaan tersebut sepi pengunjung sehingga
penjualan tidak sesuai target.
Beberapa
nama-nama Toko online yang sudah cukup dikenal di Indonesia antara lain[7]
Kaskus, OLX, Lazada Indonesia, Traveloka, MatahariMall, Bhinneka, Agoda, Zalora
Indonesia, Tiket.com, JakartaNotebook, Bilna, Groupon, Berrybenka, JD.id,
Bukalapak, Tokopedia, Elevenia, AliExpress, Qoo10 Indonesia, Jualo, Blanja,
Blibli, Indonetwork, IndoTrading. Omset dari masing-masing toko online tersebut
sudah masuk kategori besar sehingga mendorong kemunculan nama-nama toko online
baru. Tentu saja kemudahan untuk membuka bisnis di toko online dimana tidak
memerlukan ruang yang cukup besar menjadi salah satu faktor bertumbuhnya bisnis
ini. Namun, gerai-gerai konvensional juga mengalami dampak terhadap laju
pertumbuhan industri e-commerce ini dimana pembeli menjadi lebih memilih
berbelanja secara online dibandingkan harus datang ke pusat perbelanjaan
konvensional. Kemudahan lainnya adalah barang yang kita pesan langsung diantar
ketempat yang kita mau sehingga lebih praktis dan lebih menyenangkan bagi
pelanggan.
Tantangan
ini tentu menimbulkan persaingan usaha model baru yang secara kompleks akan
memperhadapkan antara industri online dengan industri konvensional. Persaingan
yang terbentuk antar para pelaku usaha seharusnya memberikan dampak dan manfaat
yang baik bagi pertumbuhan ekonomi dan pilihan yang lebih beragam bagi
konsumen. Namun bila persaingan yang tumbuh memberikan dampak yang mengeliminir
eksistensi model bisnis yang berbeda tentu akan menjadikan persaingan menjadi
tidak terkontrol dengan baik apalagi regulasi terkait persaingan usaha dibidang
bisnis online belum terwujud dengan baik.
source. www.talentweb.com.au/bedigitalbehuman.jpg
Peranan KPPU dalam Industri Digital
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dijabarkan seperti
diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal
35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tugas
Komisi meliputi:
a. melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang- undang ini;
g. memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal
36 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Wewenang
Komisi meliputi:
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Melihat
pada tugas dan wewenang tersebut kita memahami peranan penting KPPU dalam
menjaga agar persaingan usaha di negara ini masih pada koridor hukum yang
benar. Pada hakikatnya persaingan usaha yang baik bukan bertujuan mengeliminir
salah satu pesaing namun membantu menciptakan inovasi agar memberikan kebaruan
dan kemanfaatan yang lebih besar lagi bagi perekonomian dan masyarakat luas.
Oleh karena itu peranan KPPU menjadi sangat vital dan urgent dalam mengawasi
persaingan usaha di negara ini.
Fenomena
yang juga muncul adalah industri online yang bersaing dengan industri
konvensional menyebabkan dampak yang relatif merugikan bagi industri dengan
model bisnis konvensional. Hal ini tentu menjadikan persaingan usaha menjadi
lebih rumit dan kompleks sebab dari sudut pandang industri, kedua model ini
sama-sama melakukan bisnis jual beli yang sama namun dengan metode yang
berbeda. Kesulitan untuk melakukan analisa apakah hal ini termasuk persaingan
usaha yang tidak baik menjadi sulit karena keduanya berada dalam struktur pasar
yang berbeda atau masuk bidang bisnisnya masuk dalam pasar yang bersangkutan atau
berkaitan.
Persaingan
usaha ini akan semakin kompleks, dan KPPU harus semakin inovatif dan tidak jauh
dari perkembangan teknologi. KPPU harus berevolusi juga dari cara-cara
konvensional dalam memahami persaingan usaha menjadi lebih modern dengan memanfaatkan
teknologi atau kemudahan dan perkembangan digital yang juga sudah berkembang
pesat. KPPU tidak menjadi lembaga yang kaku dan menolak perubahan dalam model
bisnis digital, KPPU harus memahami dan menjadi pihak yang tidak anti terhadap
digitalisasi, namun harus memanfaatkan era digitalisasi untuk mendukung tumbuh
kembangnya industri di negara ini dengan menjaga agar industri online dan
konvensional tetap dalam persaingan yang saling membangun. KPPU harus mengambil
peranan sebagai jembatan antara industri konvensional dan industri online dalam
tugas dan wewenangnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, baiklah
kebijakan dan putusan yang dikeluarkan bukan hanya menjaga tumbuh kembang
persaingan usaha yang sehat namun menjadi pemicu industri untuk semakin
inovatif dan semakin berani untuk mengembangkan usahanya. KPPU tidak dipahami
sebagai lembaga yang menghukum para pelaku industri, namun dipahami sebagai
pengawas dan penasehat yang adil bagi semua pelaku usaha. Namun, era
digitalisasi harus dipandang sebagai titik balik perubahan sikap KPPU dalam
membangun KPPU dimasa depan dimana digitaliasasi adalah hal yang lumrah.
oOo
[1] Arif
Sharon Simanjuntak, SH. E: arifsharons@gmail.com
[3] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161205181655-92-177523/faisal-basri-ramal-bisnis-ict-bakal-mengilap-di-2017/
[4] https://www.techinasia.com/google-temasek-ecommerce-data-indonesia
[5] https://docs.google.com/presentation/d/1Bp4KT-W8RF4ZorPUthts8X-B7QHBhsEnY1T5G7XifU0/pub?start=true&loop=false&delayms=3000&slide=id.g1421568192_0_96
[6] McKinsey
& Company. Unlocking Indonesia’s Digital Opportunity, pdf. September 2016.
Hal. 12
[7] https://id.techinasia.com/toko-online-populer-di-indonesia
Komentar
Posting Komentar