KODE-KODE SURAT PERKARA


Dalam menangani suatu perkara, seorang Kuasa Hukum diwajibkan untuk mengetahui kode-kode surat apa saja yang digunakan, khususnya kode-kode surat perkara yang digunakan oleh penyidik. Tidak jarang seorang Kuasa Hukum tidak mengetahui kode-kode surat yang ada dalam sebuah perkara. Dan hal ini menjadi nilai negatif bagi si Kuasa Hukum terhadap kliennya. Berikut kode-kode surat perkara yang sering dipakai dalam sebuah perkara:
P-1      : Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2      : Surat Perintah Penyelidikan
P-3      : Rencana Penyelidikan
P-4      : Permintaan Keterangan
P-5      : Laporan Hasil Penyelidikan
P-6      : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7      : Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8      : Surat Perintah Penyidikan
P-8A   : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9      : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10    : Bantuan Keterangan Ahli
P-11     : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12    : Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13    : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14    : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15    : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16    : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17    : Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18    : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19    : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20   : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21    : Pemberitahuan bahwa Hasil Pewnyidikan sudah Lengkap
P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22   : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23    : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24   : Berita Acara Pendapat
P-25    : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26    : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27    : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28   : Riwayat Perkara
P-29    : Surat Dakwaan
P-30   : Catatan Penuntut Umum
P-31    : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32    : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33    : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34    : Tanda Terima Barang Bukti
P-35    : Laporan Pelimpahan Perkara  Pengamanan Persidangnan
P-36    : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37    : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38    : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39    : Laporan Hasil Persidangan
P-40   : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41    : Rencana Tuntutan Pidana
P-42   : Surat Tuntutan
P-43    : Laporan Tuntuan Pidana
P-44   : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45    : Laporan Putusan Pengadilan
P-46    : Memori Banding
P-47    : Memori Kasasi
P-48   : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49    : Surat Ketetapan Gugurnya  / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50   : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51    : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

Komentar

Postingan Populer