Ketidakadilan Dalam Keadilan Hukum Tertulis
Ketidakadilan Dalam Keadilan Hukum Tertulis
Arif S
Apa
itu keadilan? Bagaimana mendefinisikan keadilan dalam kehidupan adalah sesuatu
yang rumit dan debatable, keadilan menurut satu orang belum tentu menjadi
keadilan bagi orang lain.
1.
Keadilan menurut Aristoteles membedakan keadilan dalam
dua macam :
§ Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.
Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan
perorangan.
§ Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan
kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak.
Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian
tukar-menukar.
2.
Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum
alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§ Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah
keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi
kepentingan umum.
§ Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara
proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2. Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan
mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3. Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah
keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana.
Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan
besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo
(1973: 12), yaitu :
§ Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan
yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan
daya kreativitasnya.
§ Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu
perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan
menurut John Raws, adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu :
(1)
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2)
perbedaan,
(3)
persamaan yang adil atas kesempatan
Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu
tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang
satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa
prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku
terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
Apakah keadilan itu
dapat dipahami hanya dengan mengartikannya secara harfiah? Ataukah keadilan itu
membutuhkan pemahaman yang mendalam dan mendasar, dimana pemahaman mengenai
keadilan itu sendiri sebenarnya dipahami tidak secara gamblang.
Keadilan adalah sebuah
bentuk pemenuhan kebutuhan dan hak pada satu-satu orang atau individu yang
membutuhkan kebutuhan ataupun haknya tersebut secara utuh atau dapat
diterimanya sebagian dengan kepuasan atau dengan kerelaan yang logis tanpa
paksaan yang membatasinya menerima pemenuhan hak dan kebutuhannya tersebut.
Apakah konsep mengenai keadilan yang dipahamkan kepada mahasiswa hukum maupun
masyarakat itu sama? Bahkan dalam pemahaman masyarakat sendiri konsep mengenai
keadilan itu masih berbeda-beda. Tingkat pengetahuan dan pendidikan, bahkan
ekonomi dan pergaulan serta lingkungan dimana dia hidup menjadikan penafsiran
terhadap konsep keadilan itu sendiri menjadi beraneka ragam. Bagaimana sebuah
keadilan yang kita pahami dapat kita paksakan berlakunya kepada orang lain yang
punya konsep pemahaman mengenai keadilan yang berbeda dengan kita? Namun
disanalah kekuatan hukum berlaku, dimana hukum berusaha menyamakan pemahaman
mengenai konsep keadilan yang menurut saya sendiri belum mengakomodir keadilan
yang hidup dimasyarakat.
Permasalahan lainnya
muncul dan menggugah hati saya adalah, konsep keadilan yang telah dituliskan
pada hukum yang berlaku, tidak dipahami dengan benar oleh oknum penegak hukum.
Keadilan yang ada pada hukum hanya dipahami secara literature saja, dipahami
secara apa yang tertulis tanpa memahami dan mendalami mengenai tujuan dan
bagaimana keadilan itu diwujudkan, hanya melihat pada peraturan yang tertulis
dan berjalan sesuai prosedur. Padahal keadilan itu sendiri dipengaruhi juga
hati nurani, seakan mereka mamatikan hati nurani dan lebih bertuhan pada
pencapaian keadilan dalan hukum tertulis tersebut. Bagaimana mereka merelakan
dengan sengaja keadilan yang sebenarnya dihancurkan dengan alasan bahwa
pencapaian keadilan tersebut bertentangan dengan hukum tertulis.
Konsep pemahaman
mengenai keadilan menjadi kabur. Hal ini terjadi pada sebuah kasus dimana ada seorang mahasiswa yang kehilangan laptopnya
dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Pada kondisi ini, korban tidak
mengetahui siapa yang mencuri laptopnya sampai ia melaporkan kejadian tersebut.
Namun selang beberapa waktu, dia mengetahui bahwa yang mencuri laptopnya
tersebut adalah sahabat dekatnya sendiri, dan sahabatnya tersebut menceritakan
bahwa ia membutuhkan uang karena orangtuanya tidak mampu, dan ia akan segera
siding untuk tugas akhir. Pencuri tersebut akhirnya mengakui kesalahannya dan
mengembalikan laptop tersebut tanpa kurang satu apapun, si korban dan pencuri
akhirnya berdamai. Akhirnya keduanya pergi ke pihak yang berwajib bermaksud
untuk mencabut laporannya. Namun yang terjadi, sahabatnya tersebut ditahan oleh
pihak yang berwajib, padahal si korban sudah mengaku dia tidak mempermasalahkan
lagi kejadian tersebut. Bahkan bila ia tahu dari awal ia tidak akan melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Namun pihak yang berwajib tidak
mengindahkan apa yang disampaikan pelapor tersebut, secara hukum yang berlaku
kasus tersebut sudah masuk delik pencurian dan harus diproses serta tidak dapat
mencabut tuntutannya karena kasus pencurian bukan termasuk delik aduan.
Namun yang menjadi
permasalahannya adalah, apakah dengan menjalankan prosedur untuk mencapai
keadilan seperti yang tertulis dalam peraturan tersebut benar akan memunculkan
keadilan yang sebenarnya? Bukankah tujuan dari pemidanaan adalah untuk
menyelesaikan masalah yang muncul? Namun bila masalah telah selesai apakah
pemidanaan tetap dilaksanakan? Apakah benar pelapor mendapatkan keadilan
apabila dilakukan proses pemidanaan? Bukankah pelapor sendiri memaafkan si
pencuri dan menganggap masalah pencurian tersebut telah selesai?
Seorang ahli hukum bernama
Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum itu harus mencakup tiga hal yaitu
kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Gustav Radbruch dalam teorinya
menggunakan skala prioritas dimana harus ada yang diutamakan dari ketiga hal
tersebut. Dan di negara kita teori tersebut juga dipakai, dan menggunakan skala
prioritas dimana mengedepankan asas kepastian hukum untuk mencapai keadilan dan
kemanfaatan. Dan hal itu juga berdampak pada aparat penegak hukum kita yang
dalam pemahaman nya hanya berpatokan pada asas kepastian hukum, untuk mencapai
keadilan dan kemanfaatan seperti yang tertulis pada undang-undang. Pemahaman
yang seperti ini akan mengakibatkan terciderainya asas lain bila menggunakan
skala prioritas. Hal tersebut terbukti seperti pada kasus diatas, dimana dengan
mengutamakan asas kepastian hukum keadilan yang dicapai tidak benar-benar
dicapai.
Saya tidak sependapat
dengan Gustav Radbruch yang menggunakan skala prioritas dalam mencapai
kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam hukum tersebut. Menurut pendapat saya
tidak boleh ada skala prioritas dalam mencapai ketiga hal tersebut, ketiganya
harus berjalan bersama tidak boleh ada yang di depan dan tidak boleh ada yang
dibelakang. Berjalan dalam satu garis lurus menyamping, bukan dalam bntuk
segitiga yang mengutamakan salah satunya.

KEPASTIAN KEMANFAATAN
Gbr 1. Konsep Hukum menurut
Gustav Radbruch menggunakan skala prioritas
![]() |

Gbr 2. Konsep Hukum menurut Gustav Radbruch
tanpa menggunakan skala Prioritas
Konsep keadilan, bila kita mengacu pada
pemahaman mengenai teori Gustav Radbruch untuk mencapai tujuan hukum tersebut
bila tidak menggunakan skala prioritas akan lebih dapat memberikan keadilan
yang diharapkan masyarakat. Para aparat penegak hukum juga kiranya dapat
memahami dengan baik konsep mengenai tujuan hukum ini untuk mencapai keadilan
dengan mengedepankan asas kepastian hukum. Pemahaman yang keliru dan tidak
fasih akan menciderai keadilan itu sendiri, hingga keadilan itu tidak terwujud.
Malah akan menciderai keadilan yang diharapkan dalam pencarian keadilan itu.
Kiranya semua pihak yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum memahami
dengan benar konsep ini, dimana tujuan pemidanaan harus dipahami dengan benar.
Bukan dengan alas an untuk mewujudkan keadilan lansung saja melakukan
pemidanaan tanpa memahami keadilan apa yang diingankan atau dibutuhkan dengan
dalih kepastian hukum. Apakah dengan demikan hukum tersebut memberikan
manfaatnya?
artikelnya sangat membantu dalam pengerjaan makalah. tapi saya masih bingung, sebenarnya ketidakadilan itu apa?
BalasHapusTerimakasih sudah berkunjung ke blog saya. Pemaknaan terkait ketidakadilan itu sangat beragam layaknya pemaknaan akan keadilan itu sendiri. Secara sederhana saya ingin menyampaikan bahwa ketidakadilan sebagai sebuah situasi atau keadaan dimana kita diperlakukan berbeda (dalam artian negatif/merugikan) atau situasi dimana kita tidak mendapatkan hak yang seharusnya kita terima.
Hapus