Ketidakadilan Dalam Keadilan Hukum Tertulis

Ketidakadilan Dalam Keadilan Hukum Tertulis
Arif S
            Apa itu keadilan? Bagaimana mendefinisikan keadilan dalam kehidupan adalah sesuatu yang rumit dan debatable, keadilan menurut satu orang belum tentu menjadi keadilan bagi orang lain.
1.      Keadilan menurut Aristoteles membedakan keadilan dalam dua macam :
§  Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
§  Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2.      Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§  Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§  Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.      Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.      Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.      Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§  Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
§  Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4.      Keadilan menurut John Raws, adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
(1)   kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2)   perbedaan,
(3)   persamaan yang adil atas kesempatan
            Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
Apakah keadilan itu dapat dipahami hanya dengan mengartikannya secara harfiah? Ataukah keadilan itu membutuhkan pemahaman yang mendalam dan mendasar, dimana pemahaman mengenai keadilan itu sendiri sebenarnya dipahami tidak secara gamblang.
Keadilan adalah sebuah bentuk pemenuhan kebutuhan dan hak pada satu-satu orang atau individu yang membutuhkan kebutuhan ataupun haknya tersebut secara utuh atau dapat diterimanya sebagian dengan kepuasan atau dengan kerelaan yang logis tanpa paksaan yang membatasinya menerima pemenuhan hak dan kebutuhannya tersebut. Apakah konsep mengenai keadilan yang dipahamkan kepada mahasiswa hukum maupun masyarakat itu sama? Bahkan dalam pemahaman masyarakat sendiri konsep mengenai keadilan itu masih berbeda-beda. Tingkat pengetahuan dan pendidikan, bahkan ekonomi dan pergaulan serta lingkungan dimana dia hidup menjadikan penafsiran terhadap konsep keadilan itu sendiri menjadi beraneka ragam. Bagaimana sebuah keadilan yang kita pahami dapat kita paksakan berlakunya kepada orang lain yang punya konsep pemahaman mengenai keadilan yang berbeda dengan kita? Namun disanalah kekuatan hukum berlaku, dimana hukum berusaha menyamakan pemahaman mengenai konsep keadilan yang menurut saya sendiri belum mengakomodir keadilan yang hidup dimasyarakat.
Permasalahan lainnya muncul dan menggugah hati saya adalah, konsep keadilan yang telah dituliskan pada hukum yang berlaku, tidak dipahami dengan benar oleh oknum penegak hukum. Keadilan yang ada pada hukum hanya dipahami secara literature saja, dipahami secara apa yang tertulis tanpa memahami dan mendalami mengenai tujuan dan bagaimana keadilan itu diwujudkan, hanya melihat pada peraturan yang tertulis dan berjalan sesuai prosedur. Padahal keadilan itu sendiri dipengaruhi juga hati nurani, seakan mereka mamatikan hati nurani dan lebih bertuhan pada pencapaian keadilan dalan hukum tertulis tersebut. Bagaimana mereka merelakan dengan sengaja keadilan yang sebenarnya dihancurkan dengan alasan bahwa pencapaian keadilan tersebut bertentangan dengan hukum tertulis.
Konsep pemahaman mengenai keadilan menjadi kabur. Hal ini terjadi pada sebuah kasus dimana ada seorang mahasiswa yang kehilangan laptopnya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Pada kondisi ini, korban tidak mengetahui siapa yang mencuri laptopnya sampai ia melaporkan kejadian tersebut. Namun selang beberapa waktu, dia mengetahui bahwa yang mencuri laptopnya tersebut adalah sahabat dekatnya sendiri, dan sahabatnya tersebut menceritakan bahwa ia membutuhkan uang karena orangtuanya tidak mampu, dan ia akan segera siding untuk tugas akhir. Pencuri tersebut akhirnya mengakui kesalahannya dan mengembalikan laptop tersebut tanpa kurang satu apapun, si korban dan pencuri akhirnya berdamai. Akhirnya keduanya pergi ke pihak yang berwajib bermaksud untuk mencabut laporannya. Namun yang terjadi, sahabatnya tersebut ditahan oleh pihak yang berwajib, padahal si korban sudah mengaku dia tidak mempermasalahkan lagi kejadian tersebut. Bahkan bila ia tahu dari awal ia tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Namun pihak yang berwajib tidak mengindahkan apa yang disampaikan pelapor tersebut, secara hukum yang berlaku kasus tersebut sudah masuk delik pencurian dan harus diproses serta tidak dapat mencabut tuntutannya karena kasus pencurian bukan termasuk delik aduan.
Namun yang menjadi permasalahannya adalah, apakah dengan menjalankan prosedur untuk mencapai keadilan seperti yang tertulis dalam peraturan tersebut benar akan memunculkan keadilan yang sebenarnya? Bukankah tujuan dari pemidanaan adalah untuk menyelesaikan masalah yang muncul? Namun bila masalah telah selesai apakah pemidanaan tetap dilaksanakan? Apakah benar pelapor mendapatkan keadilan apabila dilakukan proses pemidanaan? Bukankah pelapor sendiri memaafkan si pencuri dan menganggap masalah pencurian tersebut telah selesai?
Seorang ahli hukum bernama Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum itu harus mencakup tiga hal yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Gustav Radbruch dalam teorinya menggunakan skala prioritas dimana harus ada yang diutamakan dari ketiga hal tersebut. Dan di negara kita teori tersebut juga dipakai, dan menggunakan skala prioritas dimana mengedepankan asas kepastian hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan. Dan hal itu juga berdampak pada aparat penegak hukum kita yang dalam pemahaman nya hanya berpatokan pada asas kepastian hukum, untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan seperti yang tertulis pada undang-undang. Pemahaman yang seperti ini akan mengakibatkan terciderainya asas lain bila menggunakan skala prioritas. Hal tersebut terbukti seperti pada kasus diatas, dimana dengan mengutamakan asas kepastian hukum keadilan yang dicapai tidak benar-benar dicapai.
Saya tidak sependapat dengan Gustav Radbruch yang menggunakan skala prioritas dalam mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam hukum tersebut. Menurut pendapat saya tidak boleh ada skala prioritas dalam mencapai ketiga hal tersebut, ketiganya harus berjalan bersama tidak boleh ada yang di depan dan tidak boleh ada yang dibelakang. Berjalan dalam satu garis lurus menyamping, bukan dalam bntuk segitiga yang mengutamakan salah satunya.
Isosceles Triangle:           HUKUM   KEADILAN




KEPASTIAN                                                                                                                                                 KEMANFAATAN

                   Gbr 1. Konsep Hukum menurut Gustav Radbruch menggunakan skala prioritas

Rounded Rectangle: KEADILAN---- KEMANFAATAN----- KEPASTIAN




            Gbr 2. Konsep Hukum menurut Gustav Radbruch tanpa menggunakan skala Prioritas
Konsep keadilan, bila kita mengacu pada pemahaman mengenai teori Gustav Radbruch untuk mencapai tujuan hukum tersebut bila tidak menggunakan skala prioritas akan lebih dapat memberikan keadilan yang diharapkan masyarakat. Para aparat penegak hukum juga kiranya dapat memahami dengan baik konsep mengenai tujuan hukum ini untuk mencapai keadilan dengan mengedepankan asas kepastian hukum. Pemahaman yang keliru dan tidak fasih akan menciderai keadilan itu sendiri, hingga keadilan itu tidak terwujud. Malah akan menciderai keadilan yang diharapkan dalam pencarian keadilan itu. Kiranya semua pihak yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum memahami dengan benar konsep ini, dimana tujuan pemidanaan harus dipahami dengan benar. Bukan dengan alas an untuk mewujudkan keadilan lansung saja melakukan pemidanaan tanpa memahami keadilan apa yang diingankan atau dibutuhkan dengan dalih kepastian hukum. Apakah dengan demikan hukum tersebut memberikan manfaatnya?





Komentar

  1. artikelnya sangat membantu dalam pengerjaan makalah. tapi saya masih bingung, sebenarnya ketidakadilan itu apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya. Pemaknaan terkait ketidakadilan itu sangat beragam layaknya pemaknaan akan keadilan itu sendiri. Secara sederhana saya ingin menyampaikan bahwa ketidakadilan sebagai sebuah situasi atau keadaan dimana kita diperlakukan berbeda (dalam artian negatif/merugikan) atau situasi dimana kita tidak mendapatkan hak yang seharusnya kita terima.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer