Bantuan Hukum Prodeo, sebuah kewajiban atau tidak?
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hukum
dan masyarakat adalah hal yang tidak dapat dipisahkan, sebab dimana ada
masyarakat pastilah ada hukum juga. Dalam hal ini negara Indonesia dalam Pasal
3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai
konsekuensinya bahwa setiap hal maupun tindakan yang mengatas namakan
pemerintah haruslah memiliki dasar hukum, begitu juga terkait hal-hal untuk
penyelenggaraan pemerintahan haruslah memiliki dasar hukum atau payung hukum
sebagai landasan yuridisnya.
Indonesia
sebagai negara yang memiliki lebih dari enam belas ribu pulau, tentu saja
membutuhkan hukum yang sesuai untuk menyelenggarakan pemerintahan untuk daerah
seluas itu. Masyarakat Indonesia juga terdiri dari banyak suku dan Bahasa yang
mana mereka memiliki hukum adat yang berbeda-beda tiap daerah yang mengharuskan
hukum di negara ini juga harus mampu mengakomodir setiap perbedaan-perbedaan
tersebut demi keutuhan negara ini. Kebutuhan masyarakat akan hukum sebenarnya
sudah ada semenjak dahulu kala, dan hal itu tidak berubah sampai pada masa
sekarang ini, malahan kebutuhan masyarakat akan hukum semakin beragam karena
perkembangan kehidupan masyarakat menimbulkan perubahan dan perkembangan
masalah yang muncul yang harus disesuaikan dengan hukum sebagai alat untuk
menyelesaikan masalah tersebut.
Perubahan
masyarakat yang semakin hari semakin kompleks dan cepat, kita sebagai negara
hukum yang menganut aliran hukum positif, yang mana setiap aturan ataupun hukum
haruslah tertulis tentu saja harus mampu mengimbangi perkembangan masyarakat
tersebut. Hukum yang dibuat sekarang harus mampu memprediksi apa yang akan
terjadi di masa depan walaupun tidak seakurat mungkin.
Hal
yang sering kita temui disekitar kita, ataupun yang sering kita lihat di media
massa adalah kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum baik itu secara
professional (legal service) atapun
bantuan hukum Cuma-Cuma (legal aid).
Kenyataan yang kita hadapi adalah masih banyak masyarakat yang tidak
mendapatkan perhatian dan tidak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah
terkait kasus hukum yang dihadapi, padahal adalah tanggung jawab dari
pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya. Pada Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” Konsekuensi logisnya adalah tidak ada
perbedaan bagi siapa aja selama ini adalah sebagai warga negara Indonesia dia
berhak mendapatkan bantuan hukum dan kedudukannya sama di depan hukum, terlepas
dari dimana ia tinggal hal itu pun tidak mempengaruhi. Karena bantuan hukum
biasanya hanya diberikan kepada masyarakat yang dekat dengan kota atau tidak
menjangkau hingga ke pelosok-pelosok negeri ini, padahal mereka tetaplah warga
negara Indonesia namun tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Negara
dalam menjalankan amanat konstitusi belumlah sepenuh hati, sebab masih banyak
masyarakat yang belum mendapatkan bantuan hukum. Masih banyak warga negara kita
yang terabaikan hak-haknya dan seolah pemerintah merasa sudah menunaikan
tugasnya dengan baik. Namun bukan lah pemerintah tidak berbuat juga dalam
menjalankan amanat konstitusi, pemerintah bersama DPR membentuk UU NO 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum sebagai payung hukum dalam memberikan bantuan hukum.
2. Rumusan Masalah
Adapun dalam makalah ini kami ingin membahas
beberapa masalah terkait bantuan hukum, yaitu :
1. Apakah
bantuan hukum merupakah hal yang urgen bagi masyarakat saat ini?
2. Bagaimana
peranan advokat dalam memberikan bantuan hukum?
3. Bagimana
pandangan advokat terhadap bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo)?
3. Tujuan observasi
1. Untuk
memahami bagaimana urgensi bantuan hukum bagi masyarakat pada saat sekarang ini
2. Untuk
mengetahui dan memahami bagaimana peranan advokat dalam memberikan bantuan
hukum kepada klien nya
3. Untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan advokat terhadap bantuan hukum
Cuma-Cuma (prodeo) dalam menjalankan
profesinya
BAB II
PEMBAHASAN
1. Urgensi Bantuan Hukum dalam
masyarakat
Amanat
Konstitusi mengenai hak warga negara terhadap Bantuan Hukum dapat kita lihat
dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pada
pasal 28 D ayat (1) “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pada pasal 28 G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Serta pada Pasal 28H ayat (2) “Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Bantuan
hukum sendiri menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
adalah jasa hukum yang diberikan
oleh pemberi bantuan
hukum secara cuma-cuma
kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang
atau sekelompok orang miskin yang mana adalam hal ini bantuan hukum dibedakan
menjadi dua:
- Legal aid
- Legal service
Adapun
yang dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan UU No 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum adalah lembaga
bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi
layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam hal ini bantuan
hukum diberikan tidak hanya kepada masyarakat yang tidak mampu saja, namun juga
kepada masyarakat yang mampu membayar jasa bantuan hukum tersebut.
Urgensi
bantuan hukum pada masa sekarang ini dapat kita pahami dengan melihat bagaimana
keadaan masyarakat disekitar kita yang menghadapi permasalahan hukum. Dalam
kehidupan kita sehari-hari tidak dapat kita pungkiri bahwa kita selalu
bersentuhan dengan yang namanya aturan ataupun hukum, artinya hukum adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita. Faktanya adalah tidak semua
warga negara memahami hukum dengan baik, bahkan tidak semua warga negara
mengetahui hak dan kewajibannya di bidang hukum. Jadi, bila seorang atau
sekelompok warga mengahadapi permasalahan hukum belum tentu mereka dapat
menyelesaikannya sendiri tanpa mendapatkan bantuan hukum dari negara.
Warga
negara dalam kehidupannya adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sebuah
negara, namun hak-hak mereka di hadapan hukum belum tentu sudah dipenuhi
dengan baik. Dalam kemajemukan
masyarakat Indonesia, tentu saja menghadapi masalah yang majemuk juga dan
dibutuhkan orang-orang yang mampu memahami hukum dengan baik dan benar, peranan
pemerintah adalah mencerdaskan warga negaranya agar dapat memahami dan
menjalankan hukum dengan baik. Ketidaktahuan masyarakat akan hukum menjadi
salah satu sebab tidak maksimalnya hukum dijalankan, walaupun kita mengenal
asas fictie hukum atau semua orang
dianggap mengetahui hukum tidaklah dengan demikian semua warga negara memahami
hukum yang berlaku. Oleh karena itu, warga negara yang menghadapi permasalahan
dibidang hukum perlu lah diberikan pendampingan atau bantuan hukum demi tegaknya
hukum di negara ini.
Negara
kita sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa dan lebh
dari 16.000 pulau, dan apakah kita masih mempertanyakan urgensi bantuan hukum
terhadap warga negara yang begitu majemuk dengan berbagai permasalahan yang
dihadapainya? Tentu saja urgensi bantuan hukum terhadap warga negara menjadi
sebuah prioritas utama demi tegaknya hukum di negara ini dan untuk menjaga agar
hak-hak warga negara tidak diabaikan.
2. Peranan advokat dalam memberikan
bantuan hukum, dan pandangannya terhadap bantuan hukum prodeo
Dalam PP No 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
pada Pasal 13 ayat (1) Pemberian
Bantuan Hukum secara
Litigasi dilakukan oleh Advokat
yang berstatus sebagai pengurus Pemberi
Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang
direkrut oleh Pemberi
Bantuan Hukum dan ayat (2) Dalam
hal jumlah Advokat
yang terhimpun dalam wadah
Pemberi Bantuan Hukum
tidak memadai dengan
banyaknya jumlah Penerima
Bantuan Hukum, Pemberi
Bantuan Hukum dapat
merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Dalam hal
ini pembahasan mengenai pemberian bantuan hukum adalah kepada Advokat.
Istilah advokat menurut Luhut M.P
Pangaribuan adalah sebagai nama resmi profesi dalam sidang peradilan kita.
Pertama-tama ditemukan dalam Bab IV ketentuan Susunan Kehakiman dan
Kebijaksanaan Mengadili (RO). Advokat merupakah padanan dari kata Advocaar (Belanda) yakni yang seorang
telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Akar kata
Advokat berasal dari Bahasa latin yang berarti membela. (Supriadi, 2008: 57)
Advokat sebagai sebuah profesi hukum
memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan amanat Pasal 1 ayat 3
UUD 1945. Dimana dalam menjalankan profesinya, advokat berhadapan langsung
dengan orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum baik legal service maupun legal
aid. Oleh karena sebegitu pentingnya profesi advokat dalam memberikan
bantuan hukum di negara ini maka haruslah memiliki payung hukum untuk menjadi
dasar mereka melaksanakan profesinya yaitu UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam hal memberikan bantuan hukum, adalah hal yang diwajibkan kepada
orang-orang yang berprofesi sebagai advokat sebagaimana kita temukan dalam Pasal 1 poin 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat
bahwa Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam
memberikan bantuan hukum baik itu secara professional atau berbayar maupun
secara prodeo seorang advokat tidak
boleh membeda-bedakan kliennya yang berdampak terhadap kesungguhan hatinya
dalam mendampingi klien nya tersebut, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18
ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya dilarang
membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama,
politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
Dalam hal ini jelaslah kita lihat
bagaimana seorang advokat dalam menjalankan profesinya terikat kepada
undang-undang dan kode etik advokat, hal ini untuk menjaga ke-terhormat-an
profesi advokat. Advokat dapatlah kita nyatakan sebagai ujung tombak dalam
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, profesi yang mulia ini tentu saja
menjadi sebuah harapan bagi penegakan dan pengawasan hak-hak masyarakat atas
hukum dapat terpenuhi.
Dari hasil wawancara kami dengan
seorang advokat bernama Farina Retnaningrum, SH menyatakan bahwa advokat dalam
memberikan bantuan hukum haruslah dengan motif social bukan dengan motif uang,
sehingga betul –betul murni untuk menolong masyarakat yang membutuhkan bantuan
hukum. Bantuan hukum wajib diberikan kepada semua orang yang membutuhkannya,
dan dalam hal seorang diancam hukuman 5 tahun penjara adalah mutlak baginya
untuk diberikan pendampingan walaupun ia menolak hal tersebut. Dalam hal ini
peranan seorang advokat adalah menjaga agar hak-hak orang tersebut tetap
terpenuhi. Dari hasil wawancara kami juga mengetahui bahwa dalam menjalankan
profesinya tidak ada sanksi bagi seorang advokat bila menolak memberikan
bantuan hukum. Namun hal yang sering ditemui menurut narasumber adalah menolak
memberikan bantuan hukum secara prodeo, hal
tersebut tidaklah ada sanksinya diatur didalam undang-undang atau peraturan
lainnya, walaupun sebenarnya telah diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang
Advokat pada Pasal Pasal 22 ayat (1) menyatakan
Advokat wajib memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Menurutnya, seorang advokat dalam
memberikan bantuan hukum prodeo
haruslah dengan sepenuh hati. Kasus-kasus yang sering ditangani narasumber
terkait pemberian bantuan hukum prodeo
adalah kasus-kasus perdata, dalam hal ini narasumber tidak membedakan perlakuan
nya walaupun tidak dibayar karena narasumber menjalankan profesinya dengan
motif social dan dengan dorongan moral. Tidak juga menjadi rahasia lagi bahwa
profesi advokat bukan lagi menjadi profesi yang terhormat lagi, karena sudah
banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan melanggar hukum, bahkan
profesi advokat sekarang seperti menjadi keranjang sampah dimana menampung
orang-orang yang hanya membutuhkan uang. Dalam artian, mereka yang tidak
memiliki pekerjaan, atau pensiunan dari PNS dan Polisi menjadi seorang advokat
karena kebutuhan mereka terhadap uang. Profesi advokat menjadi tidak terhormat
lagi karena motif orang yang menjadi advokat sudah lebih kepada motif uang.
Terkait bantuan hukum secara prodeo juga menjadi dilema bagi mereka
yang menjadi advokat, factor-faktor yang memiliki peranan besar bagi mereka
untuk menolak memberikan bantuan hukum secara prodeo adalah tidak adanya uang yang diperoleh dari mendampingi
kasus tersebut, dan nama mereka tidak akan terkenal karena mereka hanya
menangani kasus yang tidak mendapat sorotan media, serta adanya anggapan bahwa
dia adalah advokat kelas atas sehingga harus menjaga nama baiknya. Hal itu
tentu saja menjadi sebuah hal yang memilukan, sebab masyarakat membutuhkan
bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sering dirasa tidak
memihak kepada masyarakat, namun kenyataan yang kita hadapi di negara kita
adalah, krisis kepercayaan kepada para penegak hukum kita karena menerima
perlakuan yang tidak seharusnya. Masyarakat banyak yang mengeluh dan mengumpat
tentang hukum, komunitas internasional pun berkata tentang buruknya system
hukum Indonesia, namun secara garis besar hukum masih dicari orang. (Satjipto
Raharjo, 2007: 103)
Dalam mensosialiasikan kepada
masyarakat mengenai bantuan hukum secara prodeo
juga dirasa belum maksimal, karena sosialisai hanya dilakukan didaerah-daerah
yang dekat dengan pusat kota. Namun untuk daerah-daerah yang jauh di pelosok
tidak mendapatkan sosialisasi mengenai bantuan hukum secara prodeo, oleh karena itu menjadi sebuah
keprihatinan kita bersama karena selama mereka tinggal di Indonesia mereka
memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara prodeo. Seorang advokat haruslah aktif dalam memberikan bantuan
hukum, haruslah ia turun kelapangan sampai kepada pelosok-pelosok daerah untuk
mensosialisaikan bantuan hukum secara prodeo
walaupun tidak dibiayai oleh negara, sebab itu adalah tanggung jawab moral
seorang advokat selain membela di dalam persidangan.
Advokat mempunyai tugas dan
kewenangan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang pada akhirnya dapat
mendorong terwujudnya keadilan social (Frans H Winarta, 2009: 6). Tanggung
jawab seorang advokat begitu besar dan begitu mulia, namun bagaimana kita
memahami tanggung jawab tersebut adalah kembali kepada pribadi kita
masing-masing, dimana masyarakat sekarang banyak menghadapi kasus hukum yang
membutuhkan pendampingan apakah harus diabaikan atau diberikan bantuan hukum
dengan sepenuh hati. Negara ini sedang menghadapi krisis kepercayaan dan krisis
moral tehadap pemerintah oleh masyarakat, sehingga aturan atau hukum yang
dibuat pun tidak lagi pro rakyat. Masyarakat tentu saja tidak dapat dibiarkan
menghadapi masalah ini sendirian, artinya para penegak hukum yang masih
memiliki hati nurani jangan sampai menutup mata terhadap
pelanggaran-pelanggaran hukum. Para advokat hendaklah tidak pandang bulu dalam
memberikan bantuan hukum, walaupun itu bantuan hukum prodeo haruslah diberikan, karena memang masyarakat Indonesia
bukanlah masyarakat yang sejahtera secara umum, masih terjadi
ketimpangan-ketimpangan social, masih banyak kemiskinan di sekeliling kita,
perekonomian belum baik sehingga menjadikan mereka sangat membutuhkan bantuan
hukum prodeo.
Bila para advokat mengabaikan
tanggung jawab moralnya untuk memberikan bantuan hukum prodeo niscaya akan menjadikan penegakan hukum di negara ini
semakin memburuk. Seorang tokoh public pernah mengatakan, hukum harus dipisahkan
dari moral. Bila kita bicara mengenai hukum, maka hanya hukum yang dibicarakan.
Soal moral harus dibuang jauh. Inilah pukulan mematikan. Inilah awal bencana
bagi negara hukum Indonesia (Satjipto Raharjo, 2009 : 103). Dalam memberikan
bantuan hukum secara prodeo haruslah
dengan motif social, dan menganggap hal tersebut adalah sebagai tanggung jawab
moral sebagai penegakan hukum di negara ini untuk menjaga hak-hak warga negara
tetap terpenuhi tanpa ada yang diabaikan.
Menjalankan negara hukum janganlah dianggap
sebagai rutinitas menjalankan undang-undangan belaka. Ia adalah kerja besar
yang menguras energy, juga membutuhkan komitmen, dedikasi, empati, serta
perilaku inovatif dan kreatif. Mungkin cara visioner boleh ditambahkan disini.
Jika diperlukan demi kebahagiaan bagsa kita, dibikinlah teori sendiri,
diciptakan asas dan doktrin yang sesuai dengan kebutuhan bangsa sendiri. Itu
berarti, diatas segalanya kita perlu menegaskan suatu cara pandang, bahwa
negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia
(Satjipto Raharjo, 2007: 53). Advokat adalah bagian tidak terpisahkan yang
diperlukan untuk menjalankan negara hukum ini dalam peranannya memberikan
bantuan hukum.
BAB III
PENUTUP
Menjadi
tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan negara ini negara yang
berkeadilan, menjadikan negara ini negara hukum yang pro rakyat menjadikan
negara ini negara yang sejahtera dan hukum dijadikan sebagai panglima. Hukum
haruslah diatas politik, dan kepentingan politik jangan sampai menciderai
tegaknya hukum di negara ini. Hukum dibuat untuk menjadikan kehidupan
masyarakat lebih mudah, bukan untuk mempersulit kehidupan masyarakat. Demikian
juga bantuan hukum, janganlah kiranya dijadikan sebagai hal yang mustahil
didapatkan oleh orang-orang yang tidak memahami hukum dan tidak memiliki
kemampuan finansial untuk mendapatkannya. Bantuan hukum secara prodeo oleh para advokat haruslah
diberikan dengan motif social dan sebagai tanggung jawab moral seorang advokat
dalam menjalankan profesinya.
Adalah hak dari setiap warga negara
untuk mendapatkan bantuan hukum, baik itu secara professional atau berbayar
maupun secara Cuma-Cuma atau prodeo.
Ketidaktahuan masyarakat akan hukum bukan dianggap sebagai lahan untuk
mendapatkan keuntungan secara materil, namun haruslah dijadikan alasan untuk
memberikan bantuan hukum lebih sungguh-sungguh lagi. Peranan advokat sebagai
ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum haruslah secara maksimal dan tanpa
pandang bulu, sebab negara ini akan semakin rusak bila para penegak hukum
melakukan pembiaran-pembiara sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan amanat
konstitusi kita terlebih lagi tidak sesuai dengan ideology negara kita
Pancasila.
Profesi yang terhormat haruslah
dijalankan dengan terhormat pula, jangan melakukan hal yang menodai
ke-terhormat-an profesi advokat. Sebab negara kita saat ini sedang mengalami
krisis kepercayaan dan krisis moral, oleh karena itu bantuan hukum dibutuhkan
untuk menjaga tegaknya hukum di negara ini. Bantuan hukum khususnya bantuan
hukum prodeo adalah sebuah tugas mulia, yang mana kita
tidak mengejar keuntungan duniawi, namun lebih kepada keuntungan akhirat.
Memberikan bantuan hukum juga merupakan salah satu bentuk transfer of knowledge mengenai hukum kepada masyarakat yang belum
memahami hukum, dengan demikian semakin banyak masyarakat yang paham hukum
semakin baik pula hukum dapat dijalankan.
Sumber Referensi
Undang-Undang
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
PP No 42 Tahun
2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Buku
Rahardjo
Satjipto.2007. Membedah Hukum Progresif.
Jakarta: Kompas
Supriadi.2008.Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Winarta
H. Frans.2009. Suara Rakyat Hukum
Tertinggi. Jakarta: Kompas
Play Online Casino Games for Free from Kadangpintar
BalasHapusKadangpintar's Online 온카지노 Casino offers you 메리트카지노 a wide variety of online casino games 카지노사이트 to choose from, including roulette, blackjack and many more.