Bantuan Hukum Prodeo, sebuah kewajiban atau tidak?

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hukum dan masyarakat adalah hal yang tidak dapat dipisahkan, sebab dimana ada masyarakat pastilah ada hukum juga. Dalam hal ini negara Indonesia dalam Pasal 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai konsekuensinya bahwa setiap hal maupun tindakan yang mengatas namakan pemerintah haruslah memiliki dasar hukum, begitu juga terkait hal-hal untuk penyelenggaraan pemerintahan haruslah memiliki dasar hukum atau payung hukum sebagai landasan yuridisnya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki lebih dari enam belas ribu pulau, tentu saja membutuhkan hukum yang sesuai untuk menyelenggarakan pemerintahan untuk daerah seluas itu. Masyarakat Indonesia juga terdiri dari banyak suku dan Bahasa yang mana mereka memiliki hukum adat yang berbeda-beda tiap daerah yang mengharuskan hukum di negara ini juga harus mampu mengakomodir setiap perbedaan-perbedaan tersebut demi keutuhan negara ini. Kebutuhan masyarakat akan hukum sebenarnya sudah ada semenjak dahulu kala, dan hal itu tidak berubah sampai pada masa sekarang ini, malahan kebutuhan masyarakat akan hukum semakin beragam karena perkembangan kehidupan masyarakat menimbulkan perubahan dan perkembangan masalah yang muncul yang harus disesuaikan dengan hukum sebagai alat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Perubahan masyarakat yang semakin hari semakin kompleks dan cepat, kita sebagai negara hukum yang menganut aliran hukum positif, yang mana setiap aturan ataupun hukum haruslah tertulis tentu saja harus mampu mengimbangi perkembangan masyarakat tersebut. Hukum yang dibuat sekarang harus mampu memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan walaupun tidak seakurat mungkin.
Hal yang sering kita temui disekitar kita, ataupun yang sering kita lihat di media massa adalah kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum baik itu secara professional (legal service) atapun bantuan hukum Cuma-Cuma (legal aid). Kenyataan yang kita hadapi adalah masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan perhatian dan tidak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah terkait kasus hukum yang dihadapi, padahal adalah tanggung jawab dari pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya. Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa  “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsekuensi logisnya adalah tidak ada perbedaan bagi siapa aja selama ini adalah sebagai warga negara Indonesia dia berhak mendapatkan bantuan hukum dan kedudukannya sama di depan hukum, terlepas dari dimana ia tinggal hal itu pun tidak mempengaruhi. Karena bantuan hukum biasanya hanya diberikan kepada masyarakat yang dekat dengan kota atau tidak menjangkau hingga ke pelosok-pelosok negeri ini, padahal mereka tetaplah warga negara Indonesia namun tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Negara dalam menjalankan amanat konstitusi belumlah sepenuh hati, sebab masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan hukum. Masih banyak warga negara kita yang terabaikan hak-haknya dan seolah pemerintah merasa sudah menunaikan tugasnya dengan baik. Namun bukan lah pemerintah tidak berbuat juga dalam menjalankan amanat konstitusi, pemerintah bersama DPR membentuk UU NO 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai payung hukum dalam memberikan bantuan hukum.

2. Rumusan Masalah
 Adapun dalam makalah ini kami ingin membahas beberapa masalah terkait bantuan hukum, yaitu :
1.      Apakah bantuan hukum merupakah hal yang urgen bagi masyarakat saat ini?
2.      Bagaimana peranan advokat dalam memberikan bantuan hukum?
3.      Bagimana pandangan advokat terhadap bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo)?
3. Tujuan observasi
1.      Untuk memahami bagaimana urgensi bantuan hukum bagi masyarakat pada saat sekarang ini
2.      Untuk mengetahui dan memahami bagaimana peranan advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada klien nya
3.      Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan advokat terhadap bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo) dalam menjalankan profesinya



BAB II
PEMBAHASAN
1. Urgensi Bantuan Hukum dalam masyarakat
Amanat Konstitusi mengenai hak warga negara terhadap Bantuan Hukum dapat kita lihat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pada pasal 28 D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pada pasal 28 G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Serta pada Pasal 28H ayat (2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Bantuan hukum sendiri menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh  pemberi  bantuan  hukum  secara  cuma-cuma  kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin yang mana adalam hal ini bantuan hukum dibedakan menjadi dua:
  1. Legal aid
  2. Legal service
Adapun yang dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah  lembaga  bantuan hukum  atau  organisasi  kemasyarakatan  yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam hal ini bantuan hukum diberikan tidak hanya kepada masyarakat yang tidak mampu saja, namun juga kepada masyarakat yang mampu membayar jasa bantuan hukum tersebut.
Urgensi bantuan hukum pada masa sekarang ini dapat kita pahami dengan melihat bagaimana keadaan masyarakat disekitar kita yang menghadapi permasalahan hukum. Dalam kehidupan kita sehari-hari tidak dapat kita pungkiri bahwa kita selalu bersentuhan dengan yang namanya aturan ataupun hukum, artinya hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita. Faktanya adalah tidak semua warga negara memahami hukum dengan baik, bahkan tidak semua warga negara mengetahui hak dan kewajibannya di bidang hukum. Jadi, bila seorang atau sekelompok warga mengahadapi permasalahan hukum belum tentu mereka dapat menyelesaikannya sendiri tanpa mendapatkan bantuan hukum dari negara.
Warga negara dalam kehidupannya adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara, namun hak-hak mereka di hadapan hukum belum tentu sudah dipenuhi dengan  baik. Dalam kemajemukan masyarakat Indonesia, tentu saja menghadapi masalah yang majemuk juga dan dibutuhkan orang-orang yang mampu memahami hukum dengan baik dan benar, peranan pemerintah adalah mencerdaskan warga negaranya agar dapat memahami dan menjalankan hukum dengan baik. Ketidaktahuan masyarakat akan hukum menjadi salah satu sebab tidak maksimalnya hukum dijalankan, walaupun kita mengenal asas fictie hukum atau semua orang dianggap mengetahui hukum tidaklah dengan demikian semua warga negara memahami hukum yang berlaku. Oleh karena itu, warga negara yang menghadapi permasalahan dibidang hukum perlu lah diberikan pendampingan atau bantuan hukum demi tegaknya hukum di negara ini.
Negara kita sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa dan lebh dari 16.000 pulau, dan apakah kita masih mempertanyakan urgensi bantuan hukum terhadap warga negara yang begitu majemuk dengan berbagai permasalahan yang dihadapainya? Tentu saja urgensi bantuan hukum terhadap warga negara menjadi sebuah prioritas utama demi tegaknya hukum di negara ini dan untuk menjaga agar hak-hak warga negara tidak diabaikan.

2. Peranan advokat dalam memberikan bantuan hukum, dan pandangannya terhadap bantuan hukum prodeo
            Dalam PP No 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum pada Pasal 13 ayat (1)  Pemberian  Bantuan  Hukum  secara  Litigasi dilakukan  oleh  Advokat  yang  berstatus  sebagai pengurus  Pemberi  Bantuan  Hukum  dan/atau Advokat  yang  direkrut  oleh  Pemberi  Bantuan Hukum dan ayat (2)  Dalam  hal  jumlah  Advokat  yang  terhimpun  dalam wadah  Pemberi  Bantuan  Hukum  tidak  memadai  dengan  banyaknya  jumlah  Penerima  Bantuan  Hukum,  Pemberi  Bantuan  Hukum  dapat  merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Dalam hal ini pembahasan mengenai pemberian bantuan hukum adalah kepada Advokat.
            Istilah advokat menurut Luhut M.P Pangaribuan adalah sebagai nama resmi profesi dalam sidang peradilan kita. Pertama-tama ditemukan dalam Bab IV ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (RO). Advokat merupakah padanan dari kata Advocaar (Belanda) yakni yang seorang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Akar kata Advokat berasal dari Bahasa latin yang berarti membela. (Supriadi, 2008: 57)
            Advokat sebagai sebuah profesi hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dimana dalam menjalankan profesinya, advokat berhadapan langsung dengan orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum baik legal service maupun legal aid. Oleh karena sebegitu pentingnya profesi advokat dalam memberikan bantuan hukum di negara ini maka haruslah memiliki payung hukum untuk menjadi dasar mereka melaksanakan profesinya yaitu UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam hal memberikan bantuan hukum, adalah hal yang diwajibkan kepada orang-orang yang berprofesi sebagai advokat sebagaimana kita temukan dalam Pasal  1 poin 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam memberikan bantuan hukum baik itu secara professional atau berbayar maupun secara prodeo seorang advokat tidak boleh membeda-bedakan kliennya yang berdampak terhadap kesungguhan hatinya dalam mendampingi klien nya tersebut, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa  Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang  membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
            Dalam hal ini jelaslah kita lihat bagaimana seorang advokat dalam menjalankan profesinya terikat kepada undang-undang dan kode etik advokat, hal ini untuk menjaga ke-terhormat-an profesi advokat. Advokat dapatlah kita nyatakan sebagai ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, profesi yang mulia ini tentu saja menjadi sebuah harapan bagi penegakan dan pengawasan hak-hak masyarakat atas hukum dapat terpenuhi.
            Dari hasil wawancara kami dengan seorang advokat bernama Farina Retnaningrum, SH menyatakan bahwa advokat dalam memberikan bantuan hukum haruslah dengan motif social bukan dengan motif uang, sehingga betul –betul murni untuk menolong masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan hukum wajib diberikan kepada semua orang yang membutuhkannya, dan dalam hal seorang diancam hukuman 5 tahun penjara adalah mutlak baginya untuk diberikan pendampingan walaupun ia menolak hal tersebut. Dalam hal ini peranan seorang advokat adalah menjaga agar hak-hak orang tersebut tetap terpenuhi. Dari hasil wawancara kami juga mengetahui bahwa dalam menjalankan profesinya tidak ada sanksi bagi seorang advokat bila menolak memberikan bantuan hukum. Namun hal yang sering ditemui menurut narasumber adalah menolak memberikan bantuan hukum secara prodeo, hal tersebut tidaklah ada sanksinya diatur didalam undang-undang atau peraturan lainnya, walaupun sebenarnya telah diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal Pasal 22 ayat (1) menyatakan  Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
            Menurutnya, seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum prodeo haruslah dengan sepenuh hati. Kasus-kasus yang sering ditangani narasumber terkait pemberian bantuan hukum prodeo adalah kasus-kasus perdata, dalam hal ini narasumber tidak membedakan perlakuan nya walaupun tidak dibayar karena narasumber menjalankan profesinya dengan motif social dan dengan dorongan moral. Tidak juga menjadi rahasia lagi bahwa profesi advokat bukan lagi menjadi profesi yang terhormat lagi, karena sudah banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan melanggar hukum, bahkan profesi advokat sekarang seperti menjadi keranjang sampah dimana menampung orang-orang yang hanya membutuhkan uang. Dalam artian, mereka yang tidak memiliki pekerjaan, atau pensiunan dari PNS dan Polisi menjadi seorang advokat karena kebutuhan mereka terhadap uang. Profesi advokat menjadi tidak terhormat lagi karena motif orang yang menjadi advokat sudah lebih kepada motif uang.
            Terkait bantuan hukum secara prodeo juga menjadi dilema bagi mereka yang menjadi advokat, factor-faktor yang memiliki peranan besar bagi mereka untuk menolak memberikan bantuan hukum secara prodeo adalah tidak adanya uang yang diperoleh dari mendampingi kasus tersebut, dan nama mereka tidak akan terkenal karena mereka hanya menangani kasus yang tidak mendapat sorotan media, serta adanya anggapan bahwa dia adalah advokat kelas atas sehingga harus menjaga nama baiknya. Hal itu tentu saja menjadi sebuah hal yang memilukan, sebab masyarakat membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sering dirasa tidak memihak kepada masyarakat, namun kenyataan yang kita hadapi di negara kita adalah, krisis kepercayaan kepada para penegak hukum kita karena menerima perlakuan yang tidak seharusnya. Masyarakat banyak yang mengeluh dan mengumpat tentang hukum, komunitas internasional pun berkata tentang buruknya system hukum Indonesia, namun secara garis besar hukum masih dicari orang. (Satjipto Raharjo, 2007: 103)
            Dalam mensosialiasikan kepada masyarakat mengenai bantuan hukum secara prodeo juga dirasa belum maksimal, karena sosialisai hanya dilakukan didaerah-daerah yang dekat dengan pusat kota. Namun untuk daerah-daerah yang jauh di pelosok tidak mendapatkan sosialisasi mengenai bantuan hukum secara prodeo, oleh karena itu menjadi sebuah keprihatinan kita bersama karena selama mereka tinggal di Indonesia mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara prodeo. Seorang advokat haruslah aktif dalam memberikan bantuan hukum, haruslah ia turun kelapangan sampai kepada pelosok-pelosok daerah untuk mensosialisaikan bantuan hukum secara prodeo walaupun tidak dibiayai oleh negara, sebab itu adalah tanggung jawab moral seorang advokat selain membela di dalam persidangan.
            Advokat mempunyai tugas dan kewenangan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya keadilan social (Frans H Winarta, 2009: 6). Tanggung jawab seorang advokat begitu besar dan begitu mulia, namun bagaimana kita memahami tanggung jawab tersebut adalah kembali kepada pribadi kita masing-masing, dimana masyarakat sekarang banyak menghadapi kasus hukum yang membutuhkan pendampingan apakah harus diabaikan atau diberikan bantuan hukum dengan sepenuh hati. Negara ini sedang menghadapi krisis kepercayaan dan krisis moral tehadap pemerintah oleh masyarakat, sehingga aturan atau hukum yang dibuat pun tidak lagi pro rakyat. Masyarakat tentu saja tidak dapat dibiarkan menghadapi masalah ini sendirian, artinya para penegak hukum yang masih memiliki hati nurani jangan sampai menutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum. Para advokat hendaklah tidak pandang bulu dalam memberikan bantuan hukum, walaupun itu bantuan hukum prodeo haruslah diberikan, karena memang masyarakat Indonesia bukanlah masyarakat yang sejahtera secara umum, masih terjadi ketimpangan-ketimpangan social, masih banyak kemiskinan di sekeliling kita, perekonomian belum baik sehingga menjadikan mereka sangat membutuhkan bantuan hukum prodeo.
            Bila para advokat mengabaikan tanggung jawab moralnya untuk memberikan bantuan hukum prodeo niscaya akan menjadikan penegakan hukum di negara ini semakin memburuk. Seorang tokoh public pernah mengatakan, hukum harus dipisahkan dari moral. Bila kita bicara mengenai hukum, maka hanya hukum yang dibicarakan. Soal moral harus dibuang jauh. Inilah pukulan mematikan. Inilah awal bencana bagi negara hukum Indonesia (Satjipto Raharjo, 2009 : 103). Dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo haruslah dengan motif social, dan menganggap hal tersebut adalah sebagai tanggung jawab moral sebagai penegakan hukum di negara ini untuk menjaga hak-hak warga negara tetap terpenuhi tanpa ada yang diabaikan.
            Menjalankan negara hukum janganlah dianggap sebagai rutinitas menjalankan undang-undangan belaka. Ia adalah kerja besar yang menguras energy, juga membutuhkan komitmen, dedikasi, empati, serta perilaku inovatif dan kreatif. Mungkin cara visioner boleh ditambahkan disini. Jika diperlukan demi kebahagiaan bagsa kita, dibikinlah teori sendiri, diciptakan asas dan doktrin yang sesuai dengan kebutuhan bangsa sendiri. Itu berarti, diatas segalanya kita perlu menegaskan suatu cara pandang, bahwa negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia (Satjipto Raharjo, 2007: 53). Advokat adalah bagian tidak terpisahkan yang diperlukan untuk menjalankan negara hukum ini dalam peranannya memberikan bantuan hukum.
           
BAB III
PENUTUP
Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan negara ini negara yang berkeadilan, menjadikan negara ini negara hukum yang pro rakyat menjadikan negara ini negara yang sejahtera dan hukum dijadikan sebagai panglima. Hukum haruslah diatas politik, dan kepentingan politik jangan sampai menciderai tegaknya hukum di negara ini. Hukum dibuat untuk menjadikan kehidupan masyarakat lebih mudah, bukan untuk mempersulit kehidupan masyarakat. Demikian juga bantuan hukum, janganlah kiranya dijadikan sebagai hal yang mustahil didapatkan oleh orang-orang yang tidak memahami hukum dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkannya. Bantuan hukum secara prodeo oleh para advokat haruslah diberikan dengan motif social dan sebagai tanggung jawab moral seorang advokat dalam menjalankan profesinya.
            Adalah hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, baik itu secara professional atau berbayar maupun secara Cuma-Cuma atau prodeo. Ketidaktahuan masyarakat akan hukum bukan dianggap sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan secara materil, namun haruslah dijadikan alasan untuk memberikan bantuan hukum lebih sungguh-sungguh lagi. Peranan advokat sebagai ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum haruslah secara maksimal dan tanpa pandang bulu, sebab negara ini akan semakin rusak bila para penegak hukum melakukan pembiaran-pembiara sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi kita terlebih lagi tidak sesuai dengan ideology negara kita Pancasila.
            Profesi yang terhormat haruslah dijalankan dengan terhormat pula, jangan melakukan hal yang menodai ke-terhormat-an profesi advokat. Sebab negara kita saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan dan krisis moral, oleh karena itu bantuan hukum dibutuhkan untuk menjaga tegaknya hukum di negara ini. Bantuan hukum khususnya bantuan hukum prodeo  adalah sebuah tugas mulia, yang mana kita tidak mengejar keuntungan duniawi, namun lebih kepada keuntungan akhirat. Memberikan bantuan hukum juga merupakan salah satu bentuk transfer of knowledge mengenai hukum kepada masyarakat yang belum memahami hukum, dengan demikian semakin banyak masyarakat yang paham hukum semakin baik pula hukum dapat dijalankan.


Sumber Referensi
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
PP No 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Buku
Rahardjo Satjipto.2007. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas
Supriadi.2008.Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Winarta H. Frans.2009. Suara Rakyat Hukum Tertinggi. Jakarta: Kompas

Komentar

  1. Play Online Casino Games for Free from Kadangpintar
    Kadangpintar's Online 온카지노 Casino offers you 메리트카지노 a wide variety of online casino games 카지노사이트 to choose from, including roulette, blackjack and many more.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer